Researching the document of United Nation Security Forces in Papua , Indonesia
by
Farsijana Adeney - Risakotta
by
Farsijana Adeney - Risakotta
This article is accessible through googling on the keyword of "document united nations papua" |
Introduction :
This documentation was prepared as a reference that can be checked by Indonesian fellow citizens as the notion of Papua has been discussing in my writings in the past, now and future. Related to the discussion of the importance of Papua as yet another problem solved by the government of Indonesia at the end of 2013 , this document can give you an idea of the dynamics of the transfer of the power structure from the Netherlands to the United Nations in this matter to the United Nations Temporary Executive Authority ( UNTEA ) before being turned over to Indonesia .
I will develop it in the other posts with the transfer of power to the national reconciliation that took place in South Africa after Nelson Mandela was elected as the President from African in 1994. Nelson Mandela's contribution to the TRC standed for Truth and Reconciliation Commission has implied to the Indonesia's efforts to resolve the issues of justice and peace that has become a challenging task of governments since the 1998 Reform movement.
The aim at translating this document is to explain about the history of the integration of Papua on May 1, 1963 , followed by the Act of Free Choice which is done in three stages, starting from the 24th of March, June and August 4 969 . Further explanation can be found at http://en.wikipedia.org/wiki/Act_of_Free_Choice
Indonesian translation conducted by Farsijana Adeney-Risakotta as one of
the moderator of “Petisi Warganegara
NKRI untuk Papua” to be published for the forum of its Page http://www.facebook.com/petisi.untuk.papua
This translation is stored on the blog of “Indonesiaku Indonesiamu
Indonesia untuk semua” for Indonesian sources http://farsijanaindonesiauntuksemua.blogspot.com/2013/12/meneliti-dokumen-pasukan-keamanan-pbb.html
And for English sources are in
the blog titled PIZZA (Peace Incredible Zoom Zone Authenticity) which links onhttp://farsijanaforpizza.blogspot.com/2013/12/researching-document-of-united-nation.htmlSource: West New Guinea - UNSF (Background)
http://www.un.org/en/peacekeeping/missions/past/unsfbackgr.html
(Translation
in Indonesian)
Mengatur gencatan senjata
Pembentukan UNSF
Pembentukan UNTEA
Kegiatan setelah pembentukan UNTEA
Pengalihan administrasi ke Indonesia
Pengamatan Sekretaris Jenderal
Pelaksanaan perjanjian 1962
Latar belakang sejarah
Wilayah New Guinea Barat ( Irian Barat )
telah menjadi milik Belanda sejak 1828. Ketika Belanda secara resmi mengakui
kemerdekaan kedaulatan Indonesia pada tahun 1949 , status Irian Barat tetap
tidak terselesaikan . Disepakati dalam Piagam Pengalihan Kedaulatan C
menyimpulkan antara Belanda dan Indonesia di Den Haag , Belanda , pada November
1949 C bahwa isu tersebut akan ditunda selama satu tahun , dan bahwa "
status quo kepresidenan New Guinea " akan " dipertahankan di bawah
Pemerintah Belanda " dalam waktu yang berarti . Ambiguitas bahasa ,
bagaimanapun, memimpin Belanda untuk menganggap dirinya berdaulat di West New Guinea , karena ini
akan menjadi kelanjutan dari " status quo " . Indonesia , di sisi
lain , menafsirkan peran Belanda di sana harus benar-benar administrasi, dengan
implikasi bahwa Irian Barat akan dimasukkan ke Indonesia setelah satu tahun.Pembentukan UNSF
Pembentukan UNTEA
Kegiatan setelah pembentukan UNTEA
Pengalihan administrasi ke Indonesia
Pengamatan Sekretaris Jenderal
Pelaksanaan perjanjian 1962
Latar belakang sejarah
Status wilayah masih disengketakan ketika Indonesia membawa
masalah ini sebelum PBB pada tahun 1954 . Indonesia mengklaim bahwa wilayah itu
sah milik dan harus dibebaskan dari penjajahan Belanda . Belanda menyatakan
bahwa orang Papua Barat New Guinea bukan orang Indonesia dan karenanya harus
diperbolehkan untuk memutuskan masa depan mereka sendiri ketika mereka siap
untuk melakukannya . Masa depan wilayah itu dibahas di Majelis Umum regular
sesi 1954-1957 dan pada sesi 1961, tapi tidak ada resolusi yang dihasilkan atasnya.
Pada bulan Desember 1961, ketika meningkatkan ketegangan antara Pemerintah Indonesia dan Belanda menyebabkan prospek penyelesaian yang dinegosiasikan bahkan menjadi lebih sulit dipahami , Sekretaris Jenderal U Thant , yang telah ditunjuk sebagai Penjabat Sekretaris Jenderal setelah kematian Sekretaris Jenderal Dag Hammarskjöld , terlibat menyelesaikan sengketa baik melalui kantornya. Konsultasi dengan Indonesia dan Belanda dilakukan melalui Wakil Tetap masing-masing untuk PBB, Jenderal U Thant menyarankan agar pembicaraan informal terjadi antara para pihak di hadapan mantan Duta Besar Amerika Serikat Ellsworth Bunker , yang akan bertindak sebagai wakil Sekretaris Jenderal . Para pihak setuju , dan pembicaraan yang dimulai pada awal 1962.
Sebuah penajaman ketegangan antara kedua Pemerintah terjadi tak
lama setelah itu , namun, ketika Indonesia mendarat pasukan terjun payung di
West New Guinea . Belanda menuduh bahwa pendaratan merupakan tindakan agresi ,
tetapi Indonesia membantah ini dengan alasan bahwa " Indonesia yang telah
masuk dan di masa depan yang akan terus masuk ke Irian Barat adalah warga
negara Indonesia yang pindah ke wilayah Indonesia sendiri yang sekarang didominasi oleh Belanda oleh
kekuatan " . Sekretaris Jenderal U Thant mendesak menahan diri oleh kedua
belah pihak namun menolak permintaan Belanda untuk mengirim pengamat PBB ke TKP
, mencatat bahwa tindakan tersebut hanya dapat dipertimbangkan jika kedua
Pemerintah membuat permintaan . Insiden lebih lanjut dilaporkan oleh Belanda
selama bulan-bulan pertama tahun 1962, dan ada lulls intermiten dalam kemajuan
pembicaraan Duta Besar Bunker .
Pejabat Sekretaris Jenderal akhirnya mampu mengumumkan sekalipun terakhir, pada tanggal 31 Juli 1962, bahwa kesepakatan awal telah dicapai , dan bahwa perundingan resmi berlangsung di bawah naungan -Nya . Negosiasi akhir diadakan di Markas Besar PBB di bawah pimpinan Sekretaris Jenderal , dengan Duta Besar Bunker terus bertindak sebagai mediator . Sebuah perjanjian ditandatangani di New York oleh Indonesia dan Belanda pada tanggal 15 Agustus 1962. Instrumen ratifikasi yang dipertukarkan antara kedua negara pada tanggal 20 September 1962 dan , pada hari berikutnya , Majelis Umum mencatat perjanjian dalam resolusi 1752 ( XVII ) pada tanggal yang sama , yang didalamnya otorisasi Sekretaris Jenderal untuk melaksanakan tugas-tugas yang dipercayakan kepadanya.
Perjanjian disediakan untuk administrasi West New Guinea ( Irian
Barat ) yang akan ditransfer oleh Belanda ke United Nations Temporary Executive
Authority ( UNTEA ) , yang akan dipimpin oleh seorang Administrator PBB yang
akan diterima oleh kedua belah pihak dan siapa yang akan menjadi ditunjuk oleh
Sekretaris Jenderal . Di bawah yurisdiksi Sekretaris Jenderal , UNTEA akan
memiliki kewenangan penuh setelah 1 Oktober 1962 untuk mengelola wilayah itu ,
untuk mempertahankan hukum dan ketertiban , untuk melindungi hak-hak penduduk
dan untuk memastikan tidak terganggu , layanan normal sampai 1 Mei 1963 ,
ketika administrasi wilayah itu akan ditransfer ke Indonesia .
Perjanjian tersebut juga menetapkan bahwa Sekretaris Jenderal akan memberikan Pasukan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa ( United Nation Security Force=UNSF ) untuk membantu UNTEA dengan pasukan sebanyak Administrator PBB dianggap perlu . Dalam " pemahaman terkait " dengan perjanjian utama , diputuskan bahwa personil PBB akan mengamati pelaksanaan gencatan senjata itu adalah untuk menjadi efektif sebelum UNTEA diasumsikan otoritas . Oleh karena itu, PBB dipercayakan dengan peran penjaga perdamaian ganda di samping tanggung jawab administratif sebagai otoritas eksekutif .
Mengatur gencatan senjata
Untuk membuka jalan bagi kedatangan di Irian Barat dari UNTEA dan UNSF , gencatan senjata antara pasukan Indonesia dan Belanda harus ditegakkan . Nota kesepahaman mengenai gencatan senjata C disajikan pada 15 Agustus 1962 dalam sebuah catatan kepada Plt Sekretaris Jenderal dari perwakilan Indonesia dan Belanda C meminta agar segera Sekretaris Jenderal melakukan beberapa fungsi yang digariskan dalam perjanjian utama, sehingga sebagai efek penghentian permusuhan sesegera mungkin . Tindakan tersebut akan merupakan suatu " tindakan luar biasa " , karena Majelis Umum tidak akan memberikan suara pada pembentukan UNTEA dan UNSF sampai diselenggarakan pada akhir September.
Untuk membuka jalan bagi kedatangan di Irian Barat dari UNTEA dan UNSF , gencatan senjata antara pasukan Indonesia dan Belanda harus ditegakkan . Nota kesepahaman mengenai gencatan senjata C disajikan pada 15 Agustus 1962 dalam sebuah catatan kepada Plt Sekretaris Jenderal dari perwakilan Indonesia dan Belanda C meminta agar segera Sekretaris Jenderal melakukan beberapa fungsi yang digariskan dalam perjanjian utama, sehingga sebagai efek penghentian permusuhan sesegera mungkin . Tindakan tersebut akan merupakan suatu " tindakan luar biasa " , karena Majelis Umum tidak akan memberikan suara pada pembentukan UNTEA dan UNSF sampai diselenggarakan pada akhir September.
Sekretaris Jenderal segera menanggapi , menyatakan bahwa ia siap untuk melakukan tanggung jawab yang disebutkan dalam catatan . Nota pada penghentian permusuhan ditentukan bahwa Sekretaris Jenderal akan menugaskan personil PBB untuk melakukan tugas tertentu , termasuk : mengamati gencatan senjata , melindungi keamanan pasukan Belanda dan Indonesia; memulihkan situasi dalam hal pelanggaran gencatan senjata ; membantu dalam menginformasikan pasukan Indonesia di hutan adanya gencatan senjata , dan menyediakan jalur suplai non - militer untuk pasukan Indonesia.
Meskipun tidak ada referensi eksplisit pengamat militer dalam
memorandum tersebut , Sekretaris Jenderal dipilih mereka untuk melakukan
tugas-tugas ini . Selain itu , ia setuju untuk mengirimkan mereka tanpa izin
terlebih dahulu dari Majelis Umum atau Dewan Keamanan , langkah yang belum
pernah diambil oleh seorang Sekretaris Jenderal . Referensi dibuat dalam
memorandum ke UNSF dan hukum - dan -order peran pemeliharaan, dengan implikasi
bahwa Sekretaris Jenderal harus membahas tanggung jawab ini dengan semua
kemungkinan kecepatan.
Sekretaris Jenderal menunjuk Brigadir Jenderal (kemudian Mayor Jenderal ) Indar Jit Rikhye, Penasihat Militer, untuk memimpin tim pengamat militer yang mengawasi semua pengaturan untuk gencatan senjata . Enam negara anggota ( Brazil , Ceylon , India , Irlandia, Nigeria dan Swedia ) setuju untuk memberikan 21 pengamat untuk tujuan ini . Mereka diambil dari pasukan negara-negara ini kemudian melayani baik dalam United Nations Emergency Force atau Operasi PBB di Kongo.
Kekuatan pengamat berkumpul di Irian Barat dalam beberapa hari setelah penandatanganan perjanjian di Markas Besar PBB . Para pengamat diberitahu pada waktu itu bahwa komando militer Belanda telah menyatakan gencatan senjata pada 0001 GMT pada tanggal 18 Agustus 1962, dan telah memerintahkan pasukan darat untuk berkonsentrasi di kota-kota garnisun utama, meskipun angkatan udaradan angkatan laut terus patroli wilayah . Setelah kunjungan ke Jakarta oleh Jenderal Rikhye , kontak didirikan dengan pasukan Indonesia di hutan . Dalam hubungan ini , siaran radio sering pada kedua stasiun Belanda - Indonesia yang dimiliki dan mengatakan pasukan , karena peperangan dihentikan. Pamflet dicetak membawa pesan gencatan senjata itu dijatuhkan dari pesawat terbang di atas hutan.
Selain mengawasi gencatan senjata , para pengamat PBB membantu
memasok pasukan Indonesia dengan makanan dan obat-obatan dan membantu mereka
berkumpul kembali di tempat-tempat yang dipilih . Usaha itu berhasil karena
kerja sama penuh dari pemerintah Indonesia dan Belanda . Dukungan udara
diberikan oleh Ketigabelas Amerika Serikat Task Force untuk Timur Jauh dan
Royal Canadian Air Force . Sebagian besar persediaan darurat yang disediakan
oleh komando militer Belanda , yang juga diperlakukan pasukan Indonesia yang
sakit parah . Pesawat PBB mendarat persediaan di empat bidang staging : Sorong
, Fakfak , Kaimana dan Merauke .
Pada 21 September 1962 , Jenderal Rikhye mampu melaporkan bahwa semua pasukan Indonesia di Irian Barat telah ditemukan dan terkonsentrasi , memasok yang telah meyakinkan dan bahwa lebih dari 500 tahanan politik Indonesia telah dipulangkan sesuai dengan memorandum tersebut . Mandat pengamat ' telah demikian telah terpenuhi dan semua tindakan yang menyangkut penghentian permusuhan telah selesai tanpa insiden .
Pembentukan UNSF
Dengan penghentian peperangan, langkah berikutnya adalah untuk menjamin pemeliharaan hukum dan ketertiban di wilayah itu . Selain mengawasi tim pengamat , Jenderal Rikhye telah didakwa dengan membuat pengaturan awal untuk kedatangan UNSF .
Pasal VIII dari perjanjian Indonesia - Belanda menetapkan peran dan tujuan utama seperti :
Sekretaris Jenderal akan memberikan UNTEA dengan pasukan keamanan seperti Administrator PBB dianggap perlu , pasukan tersebut terutama akan melengkapi Papua yang ada (West Irian ) dengan polisi dalam tugas menjaga hukum dan ketertiban . The Papua Volunteer Corps, yang pada kedatangan Administrator PBB akan berhenti menjadi bagian dari angkatan bersenjata Belanda , dan angkatan bersenjata Indonesia di wilayah itu, akan berada di bawah otoritas Sekretaris Jenderal untuk tujuan yang sama. PBB Administrator PBB akan sejauh memungkinkan, gunakan polisi Papua (Irian Barat) sebagai pasukan keamanan PBB untuk mempertahankan hukum dan ketertiban , dan pada kebijaksanaannya , gunakan angkatan bersenjata Indonesia . Angkatan bersenjata Belanda akan dipulangkan secepat mungkin dan sementara masih di wilayah itu akan berada di bawah otoritas UNTEA tersebut.
Dengan penghentian peperangan, langkah berikutnya adalah untuk menjamin pemeliharaan hukum dan ketertiban di wilayah itu . Selain mengawasi tim pengamat , Jenderal Rikhye telah didakwa dengan membuat pengaturan awal untuk kedatangan UNSF .
Pasal VIII dari perjanjian Indonesia - Belanda menetapkan peran dan tujuan utama seperti :
Sekretaris Jenderal akan memberikan UNTEA dengan pasukan keamanan seperti Administrator PBB dianggap perlu , pasukan tersebut terutama akan melengkapi Papua yang ada (West Irian ) dengan polisi dalam tugas menjaga hukum dan ketertiban . The Papua Volunteer Corps, yang pada kedatangan Administrator PBB akan berhenti menjadi bagian dari angkatan bersenjata Belanda , dan angkatan bersenjata Indonesia di wilayah itu, akan berada di bawah otoritas Sekretaris Jenderal untuk tujuan yang sama. PBB Administrator PBB akan sejauh memungkinkan, gunakan polisi Papua (Irian Barat) sebagai pasukan keamanan PBB untuk mempertahankan hukum dan ketertiban , dan pada kebijaksanaannya , gunakan angkatan bersenjata Indonesia . Angkatan bersenjata Belanda akan dipulangkan secepat mungkin dan sementara masih di wilayah itu akan berada di bawah otoritas UNTEA tersebut.
UNSF dengan demikian pada dasarnya menerapkan hukum internal dan pasukan keamanan C "lengan polisi " dari UNTEA C yang tanggung jawabnya akan berkisar dari memastikan kelancaran pelaksanaan mandat administratif UNTEA untuk mengawasi penggunaan yang layak , kepolisian setempat.
Dalam nota kesepahaman pada penghentian peperangan , yang diberikan kepada UNSF akan memulai tugasnya sesegera mungkin setelah Majelis Umum mengadopsi resolusi yang memungkinkan , namun selambat-lambatnya 1 Oktober 1962. Bahkan, UNSF Komandan tiba dalam beberapa pekan Irian Barat sebelum resolusi Majelis disahkan.
Mayor Jenderal Kata Uddin Khan ( Pakistan ) , ditunjuk oleh Sekretaris Jenderal sebagai Komandan UNSF , tiba di Hollandia pada tanggal 4 September untuk diskusi awal dengan pemerintah Belanda dan survei kebutuhan masa depan . Upaya-upaya serupa sudah diberikan sampai batas tertentu oleh Jenderal Rikhye , yang telah didakwa sebelumnya dengan membuat pengaturan awal untuk kedatangan UNSF . Kedua orang bekerja sama erat sebelum dan setelah pembentukan UNSF di Irian Barat.
UNSF terdiri 1.500 tentara Pakistan , yang tersedia atas permintaan Sekretaris Jenderal , seperti unit dukungan dari Kanada dan Amerika Serikat pesawat dan awaknya.
Tanggal 3 Oktober , ada sekitari 340 orang UNSF telah tiba di wilayah itu. Pada tanggal 5 Oktober , seluruh kontingen Pakistan telah mengambil posisinya . Juga termasuk dalam UNSF beberapa 16 perwira dan prajurit dari Royal Canadian Air Force , dengan dua pesawat , dan satu detasemen sekitar 60 Amerika Serikat personel Angkatan Udara dengan rata-rata tiga pesawat. Ini disediakan transportasi pasukan dan komunikasi . Administrator juga memiliki di bawah kekuasaannya Papua Volunteer Corps, polisi sipil , pasukan Belanda sampai pemulangan mereka , dan pasukan Indonesia , dengan total sekitar 1.500.
Pembentukan UNTEA
UNSF diciptakan untuk menegakkan otoritas UNTEA . Sedangkan dasar bagi kedatangan pasukan UNSF telah diletakkan di Irian Barat sebelum pengakuan perjanjian Majelis Umum, hal itu tidak sampai resolusi Majelis 1752 ( XVII ) diadopsi bahwa personil yang terkait dengan UNTEA dikirim . Resolusi ini , yang akan membuat PBB langsung bertanggung jawab atas administrasi bagian barat New Guinea , telah disetujui dengan suara 89 tidak, dengan 14 tidak memilih.
UNSF diciptakan untuk menegakkan otoritas UNTEA . Sedangkan dasar bagi kedatangan pasukan UNSF telah diletakkan di Irian Barat sebelum pengakuan perjanjian Majelis Umum, hal itu tidak sampai resolusi Majelis 1752 ( XVII ) diadopsi bahwa personil yang terkait dengan UNTEA dikirim . Resolusi ini , yang akan membuat PBB langsung bertanggung jawab atas administrasi bagian barat New Guinea , telah disetujui dengan suara 89 tidak, dengan 14 tidak memilih.
Dalam resolusi tersebut , Majelis mencatat perjanjian antara Indonesia dan Belanda mengenai Irian Barat ( Irian Barat ) , mengakui peran yang diberikan olehnya pada Sekretaris Jenderal , dan wewenang untuk melaksanakan tugas-tugas yang dipercayakan kepadanya dalam kesepakatan.
Setelah adopsi resolusi , Sekretaris Jenderal mencatat bahwa untuk pertama kalinya dalam sejarah PBB akan memiliki otoritas eksekutif sementara yang dibentuk oleh dan di bawah yurisdiksi Sekretaris Jenderal atas wilayah yang sangat luas . Pengiriman Deputi Kepala Kabinet, Tuan José Rolz - Bennett , sebagai Wakil di West New Guinea ( Irian Barat ) , di mana ia akan membuat pengaturan awal untuk transfer administrasi untuk UNTEA . Tuan Rolz - Bennett tiba di wilayah itu pada tanggal 21 September 1962, tanggal resolusi memungkinkan disahkan.
Berdasarkan perjanjian tersebut, para pejabat tidak Belanda maupun Indonesia yang memegang salah satu jabatan administratif atas selama masa transisi tujuh bulan. Selain itu, tiga perempat dari pegawai negeri sipil Belanda peringkat lebih rendah telah memutuskan untuk meninggalkan wilayah itu sebelum tanggal 1 Oktober, sehingga menciptakan vakum yang harus diisi untuk mencegah gangguan fungsi dan layanan penting . Dalam beberapa kasus , hal ini dilakukan dengan mempromosikan pejabat Papua ke posisi yang kosong. Ada, bagaimanapun , kekurangan besar orang Papua yang cukup terlatih.
Tuan Rolz - Bennett segera mengatur tentang perakitan sebuah gugus tugas darurat untuk digunakan di bidang utama administrasi , merekrut personil Belanda dan Indonesia serta internasional. Gubernur wilayah Belanda dan pejabat senior dibantu dalam upaya ini , langkah-langkah juga diambil oleh Pemerintah Belanda untuk mendorong para pejabat Belanda untuk tetap dan melayani Otoritas Eksekutif Sementara . Selain itu, Pemerintah Indonesia diminta untuk memberikan mendesak sekelompok PNS untuk mengisi pos prioritas tinggi tertentu . Permintaan ini dibuat dengan maksud untuk pentahapan bertahap dari pejabat Indonesia , yang kehadirannya sehingga memfasilitasi transfer berikutnya tanggung jawab administratif untuk Indonesia . Secara keseluruhan, 32 negara yang diwakili dalam UNTEA, di antara mereka berdua personil Belanda dan Indonesia.
Pengalihan administrasi dari Belanda ke UNTEA berlangsung pada
tanggal 1 Oktober 1962 dan , sesuai dengan pasal VI perjanjian dan aide-
memoire terkait , bendera PBB dikibarkan dan dinaikkan berdampingan dengan
bendera Belanda .
Sebelum keberangkatannya dari wilayah pada tanggal 28 September, Gubernur Belanda, Tuan Peter Johannis Plateel , mengimbau kepada masyarakat untuk memberikan dukungan kepada pemerintahan PBB . Dalam pesan dari Sekretaris Jenderal dan dari Tuan Rolz - Bennett ( yang ditunjuk sebagai Administrator Sementara selama kurang lebih enam minggu), penduduk diberitahu bahwa UNTEA akan berusaha untuk menjamin kesejahteraan penduduk. Administrator sementara menandatangani sebuah perintah efektif 15 Oktober pemberian amnesti kepada semua tahanan politik dihukum sebelum 1 Oktober 1962.
Pada tanggal 1 Oktober , Indonesia dan Belanda mendirikan misi penghubung ke UNTEA di Hollandia / Kotabaru . Sebuah misi penghubung Australia menggantikan satu yang sebelumnya bertugas di Hollandia / Kotabaru sebagai penghubung antara otoritas administrasi dari wilayah Papua / New Guinea dan West New Guinea , dan sekarang disediakan penghubung yang efektif dengan UNTEA mengenai masalah-masalah kepentingan bersama.
Administrator PBB , Tuan Djalal Abdoh ( Iran ) , ditunjuk oleh Sekretaris Jenderal pada tanggal 22 Oktober 1962, berdasarkan Pasal IV dari perjanjian. Pada tanggal 15 November, ia tiba di wilayah itu untuk mengambil tugasnya dan Tuan Rolz - Bennett kembali ke Markas keesokan harinya .
Kegiatan setelah penciptaan UNTEA
Perjanjian antara Belanda dan Indonesia dipercayakan kepada UNTEA sejumlah kekuatan besar: untuk " mengelola wilayah itu " , untuk menunjuk pejabat pemerintah dan anggota dewan perwakilan , membuat undang-undang untuk wilayah , sesuai dengan kualifikasi tertentu , dan untuk menjamin kebebasan sipil dan hak milik. Setelah tim internasional yang terdiri UNTEA berkumpul di ibukota wilayah itu , mereka segera mulai untuk mengatasi masalah ekonomi dan sosial yang luas yang dihadapi mereka.
Perjanjian antara Belanda dan Indonesia dipercayakan kepada UNTEA sejumlah kekuatan besar: untuk " mengelola wilayah itu " , untuk menunjuk pejabat pemerintah dan anggota dewan perwakilan , membuat undang-undang untuk wilayah , sesuai dengan kualifikasi tertentu , dan untuk menjamin kebebasan sipil dan hak milik. Setelah tim internasional yang terdiri UNTEA berkumpul di ibukota wilayah itu , mereka segera mulai untuk mengatasi masalah ekonomi dan sosial yang luas yang dihadapi mereka.
Sifat negara yang disajikan kesulitan besar . Jalan yang praktis tidak ada , dengan panjang total diperkirakan 900 kilometer . Tidak ada cara lain untuk transportasi darat , yang membuat transportasi udara penting untuk menjamin semua pasokan dari pelabuhan ke pedalaman. Ditambah dengan kesulitan gerakan fisik adalah masalah komunikasi . Sistem telepon hanya ada di dalam kota-kota besar. UNSF , bagaimanapun , mampu mengatasi masalah-masalah yang cukup dihadapi itu.
Pengalihan kewenangan tersirat adanya kebutuhan untuk beradaptasi lembaga yang ada dari pola Belanda untuk pola Indonesia. Masalah pertama adalah membangun kembali petugas dan inspeksi kader yang telah hampir sepenuhnya menghilang dengan eksodus perwira Belanda , dan untuk mengembalikan rasa loyalitas dan disiplin dalam pangkat dan pengarsipan , pada saat yang sama menjaga kepolisian melayani masyarakat . Masalah kedua adalah untuk reorientasi seluruh layanan , mengganti bahasa dan prosedur dari Belanda ke Indonesia sehingga tidak akan ada gejolak saat UNTEA menyerahkan tampuk pemerintahan kepada Republik Indonesia.
Sesuai dengan ketentuan Pasal VII perjanjian Indonesia - Belanda , Satuan Papua Sukarela berhenti menjadi bagian dari angkatan bersenjata Belanda pada saat peralihan pemerintahan ke UNTEA. Satuan yang terdiri dari sekitar 350 perwira dan laki-laki , terkonsentrasi di Manokwari dan tidak diberikan tugas apapun sehubungan dengan pemeliharaan hukum dan ketertiban. Sebagai perwira Belanda dan bintara meninggalkan daerah itu , mereka digantikan oleh petugas Indonesia. Proses ini selesai pada tanggal 21 Januari 1963, ketika perintah dari Satuan (Korps) secara resmi dipindahkan ke seorang perwira Indonesia dan para perwira Belanda yang terakhir meninggalkan wilayah itu .
Selama periode pemerintahan UNTEA, polisi Papua umumnya bertanggung jawab untuk menjaga hukum dan ketertiban di wilayah itu. Sebelum pengalihan administrasi untuk UNTEA, semua petugas korps polisi Belanda, karena tidak ada orang Papua yang memenuhi syarat. Pada saat UNTEA telah menerima tanggung jawab atas wilayah itu , hampir semua petugas berkebangsaan Belanda telah pulang sehingga untuk sementara digantikan oleh petugas dari Filipina yang , pada gilirannya , kemudian digantikan oleh orang Indonesia. Pada akhir Maret 1963, seluruh korps itu yang bekerja adalah orang Indonesia. Namun, sesuai dengan ketentuan pasal IX perjanjian, kepala polisi adalah dipilih dari representasi internasional.
Pada tanggal 1 Oktober 1962, ketika otoritas dipindahkan ke UNTEA, pasukan Indonesia di wilayah itu terdiri dari mereka yang telah dibawa oleh parasut selama konflik Belanda-Indonesia dan mereka yang telah menyusup lebih awal ke wilayah. Kesepakatan dicapai dengan pihak berwenang Indonesia untuk menggantikan sejumlah besar pasukan ini dengan pasukan teritorial segar dari Indonesia. Juga disepakati bahwa jumlah pasukan Indonesia di wilayah itu tidak akan melebihi kekuatan kontingen Pakistan UNSF, kecuali dengan persetujuan terlebih dahulu dari pemerintahan UNTEA.
Penarikan Belanda angkatan laut dan angkatan darat dari wilayah tersebut dilakukan secara bertahap sesuai dengan jadwal yang telah disepakati oleh Administrator Sementara , Komandan UNSF dan Komandan -in -Chief dari pasukan Belanda di wilayah itu . Dengan 15 November 1962 , proses ini telah selesai tanpa insiden.
Situasi ini umumnya tenang selama periode UNTEA. Pada tanggal 15 Desember 1962, bagaimanapun, dua insiden yang melibatkan polisi dan sekelompok kecil pasukan Indonesia terjadi di Sorong dan Doom. Satu polisi polisi tewas dan empat luka-luka. Kendali segera dikembalikan oleh unit UNSF sementara pemerintahan sipil terus melakukan fungsi normal. Daerah tetap tenang selama sisa pemerintahan sementara. Secara umum, penduduk wilayah itu taat hukum dan tugas menjaga perdamaian dan keamanan yang disajikan tidak ada masalah. Administrator PBB tidak memiliki kesempatan untuk menyerukan kepada angkatan bersenjata Indonesia dalam hubungan itu, tetapi hanya untuk tujuan patroli bersama sesekali dengan unsur kontingen Pakistan.
Sehubungan dengan tanggung jawab UNTEA untuk menegakkan hak-hak penduduk wilayah itu ( seperti yang dijelaskan dalam artikel XXII perjanjian ), Administrasi memastikan pelatihan terkait dengan hak-hak bebas dari penduduk , dan pengadilan UNTEA bertindak sebagai penjamin mereka. Salah satu keprihatinan pertama UNTEA adalah , pada kenyataannya , reaktivasi dari seluruh peradilan karena, dengan keberangkatan personil Belanda dari berbagai organ peradilan , administrasi peradilan praktis terhenti . Setelah UNTEA didirikan , semua posisi kosong di kantor peradilan dipenuhi melalui rekrutmen petugas peradilan yang berkualitas dari Indonesia.
UNTEA juga bertanggung jawab untuk membuka dan menutup Dewan New Guinea dan
pengangkatan wakil-wakil Dewan yang baru , dalam konsultasi dengan para anggota
Dewan. Pada tanggal 4 Desember 1962, anggota Dewan bertemu di hadapan
Administrator dan mengambil sumpah baru jabatannya . Ketua Dewan dan semua
anggota berjanji untuk mendukung setia ketentuan perjanjian dan bersumpah setia
kepada UNTEA . Seperti yang terlihat diharapkan bahwa para anggota harus
kembali ke konstituen mereka untuk menjelaskan secara pribadi kepada konstituen
mereka situasi politik baru wilayah , sesi ditutup pada 5 Desember, setelah
berkonsultasi dengan Ketua.
Selama periode pemerintahan UNTEA , sebuah jumlah lowongan dalam keanggotaan Dewan New Guinea terjadi karena pengunduran diri , keberangkatan atau tidak adanya anggota . Atas permintaan Ketua Dewan untuk mengisi beberapa kekosongan ini, Administrator PBB , sesuai dengan pasal XXIII , menandatangani dekrit yang tepat menunjuk dua anggota baru . Namun, tidak ada konsultasi bisa berlangsung dengan dewan perwakilan karena tidak ada ada di distrik-distrik dari mana dua anggota ditunjuk.
Selain Dewan New Guinea , ada 11 dewan perwakilan , yang dikenal sebagai dewan daerah , di berbagai kabupaten . Pada tanggal 14 Februari 1963, Administrator membuka dewan regional baru di Ransiki , Manokwari , pemilu yang telah diselenggarakan pada bulan Desember 1962.
Administrator PBB juga berkeliling
wilayah luas dalam hubungannya dengan pasal X dari perjanjian , yang diperlukan
bahwa UNTEA mempublikasikan secara luas dan menjelaskan ketentuan perjanjian.
Dia mengambil bagian dalam semua fungsi publik untuk menjelaskan bagian-bagian
pribadi dari perjanjian yang terkait dengan kehadiran PBB di wilayah itu dan
perubahan yang akan berlangsung pada 1 Mei 1963. Upaya ini dilengkapi kampanye
informasi PBB yang , dengan bantuan fitur-fitur khusus , teks , poster dan
kelompok diskusi , membantu mempersiapkan penduduk untuk transfer administrasi
ke Indonesia , dan memberitahu mereka mengenai ketentuan perjanjian pertanyaan
diri penentuan.
Artikel XVII melalui XXI membahas masalah penentuan nasib sendiri. Klausul yang relevan dengan perjanjian mengharuskan Indonesia melakukan pengaturan , dengan bantuan dan partisipasi dari Perwakilan PBB dan stafnya , untuk memberikan orang-orang dari wilayah kesempatan untuk melaksanakan kebebasan memilih . Penduduk adalah untuk membuat keputusan untuk " tetap dengan Indonesia " atau " memutuskan hubungan mereka dengan Indonesia " , di bawah naungan plebisit akan diadakan selambat-lambatnya tahun 1969.
Hari -hari permasalahan wilayah yang ditujukan ditangani dengan lancar oleh pemerintahan sipil di bawah UNTEA. Di bidang kesehatan masyarakat , UNTEA harus berurusan dengan epidemi kolera yang telah mulai menyebar di pantai selatan - barat pulau tak lama setelah administrasi didirikan. Dalam hal ini, ia menerima bantuan yang sangat berharga dari Organisasi Kesehatan Dunia, yang menyediakan tim kesehatan dan obat-obatan yang diperlukan. Administrasi mampu tidak hanya mengatasi epidemi dalam waktu singkat, tetapi juga untuk menyatakan seluruh wilayah bebas dari kolera. Administrasi juga penuh semangat mengejar rencana untuk membangun rumah sakit dan klinik di berbagai bagian wilayah.
Di bidang ekonomi, tugass administrasi itu terutama berkaitan dengan menjaga stabilitas dan berurusan dengan masalah pengangguran yang serius . Hanya 32 dari total 317 pejabat Belanda terlibat dalam pekerjaan umum menyatakan kesediaannya tetap untuk tinggal setelah pengambilalihan UNTEA. Kontraktor berhenti bekerja , dan secara bertahap layanan perawatan dan perbaikan terhenti . Lebih dari 3.500 laki-laki yang menganggur. Di tanah di mana hanya 300.000 orang ( sepertiga dari populasi) berada dalam kontak teratur dengan administrasi dan di mana tenaga kerja terampil adalah tokoh penting yang utama. Dengan kerjasama dari misi penghubung Indonesia, UNTEA mampu mengaktifkan kembali pekerjaan pada proyek-proyek yang ada dan menyusun rencana untuk proyek-proyek serupa yang akan berguna bagi pengembangan wilayah. Empat puluh lima proyek telah diselesaikan pada akhir UNTEA, dan 32 orang lainnya berada di bawah konstruksi. UNTEA juga dapat tetap memeriksa tingkat harga umum komoditas, yang sebagian besar harus diimpor, dan memastikan kecukupan pasokan bagi masyarakat.
Semua biaya yang dikeluarkan oleh UNTEA selama administrasi yang ditanggung sama oleh Belanda dan Indonesia sesuai dengan pasal XXIV perjanjian. Konsultasi antara Sekretariat dan perwakilan dari kedua Pemerintah mengenai penyusunan anggaran UNTEA dilakukan tak lama setelah perjanjian ditandatangani. Kemudian, di Hollandia / Kotabaru , sebuah komite yang terdiri dari perwakilan dari kedua belah pihak bertemu di bawah pimpinan Wakil Pengawas PBB dan menyetujui anggaran UNTEA untuk periode 1 Oktober 1962 hingga 30 April 1963, yang kemudian disetujui oleh Sekretaris Jenderal. Sebagai panitia anggaran meragukan bahwa UNTEA akan mampu mengumpulkan pendapatan apapun , ada perkiraan pendapatan disusun . Departemen Keuangan itu, bagaimanapun , mampu mengumpulkan total 15 juta Nugini florin pada akhir periode UNTEA melalui pajak dan bea cukai . Hal ini dikreditkan ke angka anggaran akhir.
Pada tanggal 31 Desember 1962, bendera Belanda
digantikan oleh bendera Indonesia , yang dinaikan berdampingan dengan bendera PBB , sebagaimana
dimaksud dalam aide- memoire melekat pada perjanjian. Dalam bulan-bulan
terakhir 1962 dan awal tahun 1963, sejumlah komunikasi dari para pemimpin Papua
dan berbagai kelompok di wilayah itu ditujukan kepada Sekretaris Jenderal dan Administrator PBB meminta
supaya periode pemerintahan UNTEA di Irian Barat dipersingkat . Pada 21
November 1962 , sebuah deklarasi bersama oleh wakil-wakil dari Dewan New Guinea
disampaikan kepada Sekretaris Jenderal meminta pengalihan awal pemerintahan ke Indonesia . Sebuah
demonstrasi dengan maksud yang sama terjadi pada tanggal 15 Januari
1963, ketika sebuah petisi dari 18 pemimpin politik dari daerah Hollandia disampaikan
kepada Administrator PBB.
Permintaan ini dibawa Tuan Sudjarwo
Tjondronegorosebagai kepala Liaison Misi
Indonesia untuk UNTEA. kepada Sekretaris Jenderal pada bulan Januari 1963. Setelah berkonsultasi dengan perwakilan dari
Belanda , Sekretaris Jenderal memutuskan bahwa setiap pemendekan UNTEA tidak
akan bermanfaat . Namun, ia mengutus Kepala Kabinet (Chef de Cabinet) , Tuan CV
Narasimhan , pada Februari 1963 , untuk berkonsultasi dengan Administrator PBB
dan Pemerintah Indonesia , dengan tujuan untuk memfasilitasi masuknya pejabat
Indonesia ke dalam pemerintahan Irian Barat dalam rangka menjamin kontinuitas
dan perluasan semua layanan penting . Setelah konsultasi ini, Kepala Kabinet
mengumumkan di Jakarta bahwa pengalihan administrasi akan berlangsung sesuai jadwal
pada tanggal 1 Mei 1963, dan bahwa penggantian pejabat Belanda oleh pejabat
Indonesia akan dipercepat . Pada akhir Maret 1963, warga negara Indonesia
menduduki jabatan tertinggi kedua di setiap departemen administrasi di semua enam
divisi di wilayah itu.
Momentum dari setiap pentahapan dalam operasi didampingi oleh perkembangan yang menggembirakan dalam lingkup yang berbeda . Dimulainya kembali hubungan diplomatik antara Indonesia dan Belanda diumumkan pada 13 Maret 1963. Jadi mulai era baru dalam hubungan antara kedua negara , salah satu yang terutama membantu pekerjaan UNTEA untuk pengalihan kekuasaan karena sebagai waktunya makin mendekati selesai.
Momentum dari setiap pentahapan dalam operasi didampingi oleh perkembangan yang menggembirakan dalam lingkup yang berbeda . Dimulainya kembali hubungan diplomatik antara Indonesia dan Belanda diumumkan pada 13 Maret 1963. Jadi mulai era baru dalam hubungan antara kedua negara , salah satu yang terutama membantu pekerjaan UNTEA untuk pengalihan kekuasaan karena sebagai waktunya makin mendekati selesai.
Pada bulan April , Pemerintah Indonesia
mengumumkan bahwa anggota dari Papua New Guinea Council , Tuan EJ Bonay , akan
dilantik pada tanggal 1 Mei sebagai Gubernur pertama Irian Barat ( nama
Indonesia untuk Irian Barat ) . Dia akan dibantu oleh seorang wakil Indonesia ,
dan wilayah ini akan diberikan sebagai propinsi Republik Indonesia .
Jumlah pejabat Indonesia di Administrasi menjelang akhir April mencapai 1.564,
sementara Papua dan masyarakat adat lainnya Irian Barat menduduki 7.625 pos pelayanan sipil. Hanya 11 pejabat
Belanda tetap yang kemudian dilepaskan pada saat penyerahan wewenang kepada
Indonesia. Administrasi PBB membeli toko
persediaan barang-barang pokok untuk memastikan kecukupan pasokan selama
periode setelah masa pengalihan. Negosiasi langsung antara Belanda dan
Indonesia untuk pembelian sejumlah kepentingan Belanda berjalan lancar . Perekonomian
sebagian besar telah stabil , pelayanan kesehatan dan pendidikan berada di
urutan yang baik , dan semua ketentuan perjanjian menjelang transfer
administrasi dilaksanakan sepenuhnya. Selama hari-hari terakhir bulan April ,
sekitar 30 kapal perang Indonesia tiba di Biak dan Hollandia untuk upacara ,
karena memiliki layanan skuadron pesawat dari angkatan udara Indonesia. Unit Pakistan
dari UNSF mulai menarikan pasukannya dari Biak, siap berangkat, berbagai garnisun UNSF digantikan oleh pasukan
Indonesia yang baru masuk.
Pengalihan administrasi ke Indonesia
Sesuai dengan pasal XII dari perjanjian tersebut, administrator UNTEA Administrator mengalihan kontrol administratif penuh ke perwakilan Pemerintah Indonesia , Tuan Tjondronegoro , pada 1 Mei 1963. Upacara ini dilakukan di hadapan Chef de Cabinet sebagai wakil pribadi Sekretaris Jenderal untuk acara ini , dan Menteri Luar Negeri Indonesia . Pada saat itu , bendera PBB diturunkan.
Pengamatan Sekretaris Jenderal
Pada penyelesaian UNTEA , Sekretaris Jenderal menyatakan bahwa ia menyadari pengalaman yang unik , yang sekali lagi membuktikan kapasitas PBB untuk melakukan berbagai fungsi , asalkan mendapat dukungan yang memadai dari negara-negara anggotanya . Ia juga mengumumkan bahwa , dalam konsultasi dengan Indonesia , ia telah memutuskan secara prinsip untuk menunjuk beberapa ahli PBB , melayani di Kantor Pusat dan di tempat lain , untuk melakukan fungsi yang digambarkan dalam pasal XVII perjanjian, sejauh artikel diperlukan bahwa Sekretaris Jenderal memberikan saran, membantu dan berpartisipasi dalam pengaturan yang menjadi tanggung jawab Indonesia untuk tindakan pilihan bebas . Para ahli akan mengunjungi Irian Barat sesering mungkin dan menghabiskan waktu sebanyak yang akan memungkinkan mereka untuk melaporkan selengkap kepadanya, sampai ia menunjuk seorang wakil PBB untuk memimpin mereka sebagai staf .
Melihat ke masa depan , Sekretaris Jenderal menyatakan bahwa ia yakin bahwa Indonesia cermat akan menaati ketentuan perjanjian 1962, dan akan memastikan pelatihan kepada penduduk wilayah itu terkait dengan hak untuk mengekspresikan keinginan untuk masa depan mereka.
Pelaksanaan perjanjian 1962
Sesuai dengan perjanjian Indonesia - Belanda , Sekretaris Jenderal pada 1 April 1968 menunjuk seorang wakil , Tuanr Fernando Ortiz Sanz - , untuk memberikan saran , membantu dan berpartisipasi dalam pengaturan yang menjadi tanggung jawab Indonesia untuk pelatihan pilihan bebas dalam kaitan dengan mempertahankan atau memutuskan hubungan dengan Indonesia.
Dalam laporan yang disampaikan kepada Sekretaris Jenderal , Pemerintah Indonesia menyatakan bahwa antara 14 Juli dan 2 Agustus 1969, dewan perwakilan diperbesar ( majelis konsultatif ) dari West New Guinea ( Irian Barat ) , yang termasuk 1.026 anggota , diminta untuk menyatakan sendiri , atas nama rakyat wilayah itu , apakah mereka ingin tetap bersama Indonesia atau memutuskan hubungan mereka dengan itu . Semua dewan tersebut memilih alternatif pertama yaitu ingin tetap bersama Indonesia tanpa perbedaan pendapat.
Wakil Sekretaris Jenderal melaporkan bahwa dalam " keterbatasan yang ditetapkan oleh karakteristik geografis wilayah dan situasi politik secara umum di daerah tersebut , suatu tindakan pilihan bebas telah terjadi di Irian Barat sesuai dengan praktek Indonesia , di mana perwakilan dari populasi telah menyatakan keinginan mereka untuk tetap dengan Indonesia".
Laporan itu dikirimkan oleh Sekretaris Jenderal kepada Majelis Umum yang dengan resolusi 2504 ( XXIV ) dari 19 November 1969 , diakui dengan penghargaan pemenuhan oleh Sekretaris Jenderal dan wakil-wakilnya dari tugas yang dipercayakan kepada mereka di bawah perjanjian 1962.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar